DUGAAN KDRT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DPR || PELANGGAN ETIKA POLITIK DAN PANCASILA
Baru-baru ini, terdapat kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR sebagaimana yang disebutkan dalam berita Baca Kasus KDRT disini yang merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan kepada istrinya sendiri yang sedang hamil.
Tindakan KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut jelas-jelas melanggar etika politik dan juga etika Pancasila tepatnya sila ke-2. Mari kita bahas kasus pelanggaran ini.
Dalam konteks politik, tentunya seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seharusnya menjadi orang yang bijak dalam bertindak. Pasalnya, seorang politisi tentu banyak dikenal oleh banyak orang, bahkan ia dituntut untuk memberikan contoh perilaku yang baik terhadap rakyat yang ia wakili sebagaimana dengan sebutan nya sebagai DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Tindakan KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR ini merupakan malapetaka yang dibuat oleh pelaku tersebut terhadap dirinya sendiri. Pasalnya, setelah korban melaporkan kasus ini kepada MKD dan kasus ini dinaikkan ke media sosial, maka karir atau jabatan dari politisi tersebut akan hilang. Tentunya bukan hanya merugikan istri nya sebagai korban KDRT, namun juga merugikan dirinya sendiri dan juga merugikan partai yang berkaitan dengan pelaku.
Etika Pancasila Sila ke-2; Kemanusiaan yang adil dan beradab. Menekankan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan juga beradap. Namun, dalam kasus ini korban mendapatkan KDRT yang tentu saya tidak adil dan juga tidak beradap. KDRT yang dilakukan oleh pelaku sangat bertentangan dengan nilai Pancasila yang artinya kasus ini harus dibawa ke ranah hukum.
Pelanggaran Pancasila Sila ke-2 dalam kasus diatas sangat perlu dibawa ke ranah hukum agar pelaku bisa merasakan jera dan juga kasus ini tidak ditiru oleh masyarakat Indonesia lainnya. Perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk rakyat, justru malah melakukan tindakan kekerasan yang tentunya bukanlah contoh yang baik untuk rakyat nya.
Kesimpulannya, kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum yang merupakan anggota DPR merupakan tidakan kekerasan yang melanggar etika politik dan juga melanggar etika Pancasila. Hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi contoh oknum-oknum lain melakukan tindakan kekerasan baik KDRT maupun tindakan kekerasan yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar