KENAPA HARUS ADA HUKUM? TUJUAN HUKUM ITU APA?

Mungkin sebagian orang bertanya-tanya. Kenapa sih harus ada hukum? Tujuannya hukum untuk apa? Emang hukum itu penting? 

Meski hukum itu tidak dapat dilihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota masyarakat dengan Mays yara katnya ((. Artinya, hukum mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. 

Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono sebagaimana dikutip C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 38), hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

C.S.T. Kansil pun turut menjelaskan mengenai apa itu tujuan hukum. Menurutnya, untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman.
Demi menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat serta harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan, tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat. 

Aspek epistemologi dapat membantu memahami bagaimana pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh oleh masyarakat tentang kebenaran dan keadilan dapat diaplikasikan dalam pembuatan hukum yang efektif dan adil.
Keberadaan hukum juga sangat penting dalam epistemologi karena dapat membantu masyarakat dalam memperoleh dan memperluas pengetahuan mereka.
Keberadaan hukum juga mempengaruhi aspek aksiologi, karena hukum dapat menjadi sarana untuk mempromosikan dan memperkuat nilai-nilai moral dalam suatu masyarakat. Aturan hukum yang jelas dan adil dapat memperkuat kepercayaan masyarakat pada prinsip-prinsip moral yang dipegangnya, sehingga memperkuat aspek aksiologi dalam masyarakat.

Secara ontologis, manusia sebagai makhluk yang memiliki akal dan kebebasan memilih memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan alam sekitarnya. Aspek ontologis manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat dan hak-haknya juga menuntut adanya hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menegaskan bahwa keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia harus diwujudkan dalam bentuk hukum yang berlaku untuk semua warga negara.

Hukum termasuk dalam aliran realisme karena pandangan realisme memandang bahwa hukum adalah suatu fenomena yang obyektif dan independen dari kehendak manusia. Realisme menganggap bahwa hukum tidak tergantung pada opini atau keyakinan individu atau masyarakat, tetapi merupakan realitas yang terdapat di luar diri manusia.

Komentar